Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara dalam Pemilihan Umum Presiden 2024. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara. Total surat suara sah dalam pemilihan tersebut adalah 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pasangan nomor urut 3.
BACA JUGA:Sofia, si Penjual Tasbih Cantik yang Memesona di Tanah Suci, Dikagumi Ibu-ibu Indonesia dan Malaysia
BACA JUGA:Viral di Medsos, Ayah Kandung Diduga Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih Bawah Umur
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 diatur oleh Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Menurut Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jika terjadi perselisihan terkait penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.