Kemenaker Minta Karyawan Adukan Perusahaan Yang Mencicil Pembayaran THR

Jumat 15 Mar 2024 - 08:40 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban tunjangan hari raya pada awal pekan depan. Mereka menegaskan bahwa tidak ingin terjadi kejadian seperti tahun lalu, di mana terdapat 1.540 aduan terkait masalah ini.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Dia menyatakan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. ”Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” bebernya di kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin 13 Maret.

Ida menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada pengusaha yang tidak ingin memenuhi kewajibannya. ”Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja.”

BACA JUGA:Menaker Tegaskan Pencairan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil dan Harus 100 Persen

BACA JUGA:Aturan Baru Saat Istri Melahirkan, Suami ASN Kini Berhak Cuti

Dari posko tahun lalu, Ida menyebutkan bahwa terdapat 1.540 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, dari jumlah tersebut, 514 data tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses. Ia menyatakan bahwa sebanyak 1.026 kasus telah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima 1.782 permintaan konsultasi terkait masalah tersebut. ”Tidak boleh dicicil,” kata Ida tentang pembayaran THR.

Jika ada yang mencicil Tunjangan Hari Raya (THR), Ida meminta agar ada yang melaporkannya melalui posko THR. Menurutnya, posko tersebut akan didirikan hingga tingkat daerah. Dengan demikian, ketika terdapat permasalahan di daerah, dinas tenaga kerja akan menanganinya dan mencari solusi.

Kategori :