Martoni Cs Sudah Bebas, Siap Tuntut Plasma 20 Persen PT Foresta

Kamis 14 Mar 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Kemudian untuk Romelan, hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentang pembakaran. Oleh karena itu, Romelan dibebaskan dari tuntutan.

Serta namanya dipulihkan. Untuk ke sepuluh para terdakwa, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Wandi menjelaskan, setelah Martoni dkk bebas mereka akan kembali melakukan aksi (pergerakan). Yakni menuntut  hak plasma 20 persen terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya.  "Kemungkinan setelah bulan puasa. Nanti kita akan informasikan lagi," ungkapnya.

Kategori :