Kemudian untuk Romelan, hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentang pembakaran. Oleh karena itu, Romelan dibebaskan dari tuntutan.
Serta namanya dipulihkan. Untuk ke sepuluh para terdakwa, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Wandi menjelaskan, setelah Martoni dkk bebas mereka akan kembali melakukan aksi (pergerakan). Yakni menuntut hak plasma 20 persen terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya. "Kemungkinan setelah bulan puasa. Nanti kita akan informasikan lagi," ungkapnya.
Kategori :