BELITONGEKSPRES.COM, Para cukong, termasuk Direksi PT Timah Tbk yang saat ini masih aman dan belum tersentuh, tampaknya harus tetap waspada. Pasalnya, Tim Kejagung terus mengungkap dan mengeksplorasi fakta-fakta baru yang berkaitan dengan korupsi tata niaga timah.
Berdasarkan hasil penelusuran Babel Pos, fakta-fakta baru tersebut berkaitan dengan pertambangan timah Babel di masa lalu, khususnya periode 2015-2022 dan tahun-tahun sebelum serta sesudahnya.
Dalam pengusutan ini, tampaknya fokus pengusutan tidak hanya ditujukan kepada cukong yang aktif, tetapi juga bisa mengarah kepada cukong yang non aktif. Termasuk di antara jajaran direksi PT Timah saat ini, ada kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait posisi dan jabatan mereka saat itu.
Tim Penyidik Jampidsus terus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk PT QSE, PT SD, dan rumah pribadi HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kontroversi Agama Baru, Dosen Sabar Nababan Klaim Sebagai Tuhan
BACA JUGA:Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Babel Aman untuk Ramadan 2024
Serangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap suatu tindak pidana yang tengah diselidiki,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Total Sudah 14 Tersangka
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Ribuan Warga Toboali Meriahkan Pawai Obor
BACA JUGA:Pemilu 2024, Angka Partisipasi Pemilih Basel Tertinggi di Babel
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah daftar tersangka menjadi 14 orang. Penambahan ini terjadi setelah Alwin Albar, mantan Direktur Operasional perusahaan, ditetapkan sebagai tersangka baru.
Pada Kamis, 7 Maret 2024, tim penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tata niaga timah dari tahun 2015 hingga 2022.