Mengenai Usulan Hak Angket, Nasdem Ikuti keputusan PDIP

Selasa 05 Mar 2024 - 22:57 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA -  Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Partai NasDem akan mengikuti keputusan PDIP mengenai usulan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Angket hari ini baru paripurna, kita lihat, kalau PDIP go ahead, kita go ahead,” ucap Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mendorong DPR RI untuk mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Menurutnya, berbagai kalangan, mulai dari rohaniawan hingga budayawan, telah menyuarakan sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait Pemilu 2024, Pilkada 2024, dan pemilu berikutnya. Aria menyatakan bahwa hak angket diperlukan untuk memastikan kualitas pemilu di masa depan.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," tukas Aria dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Suara PSI Melonjak Drastis, Ahmad Sahroni Sentil KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Soal Modus Lonjakan Suara PSI, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Ia meminta DPR untuk melakukan koreksi terhadap peraturan-peraturan yang ada dan meningkatkan pengawasan secara optimal.

“Kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu kemarin, walaupun tanda-tanda itu sudah kelihatan sejak awal," bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan niatnya untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Baginya, hal tersebut merupakan hak dari setiap anggota DPR RI. 

"Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota Dewan. Saya pribadi mengusulkan (hak angket)," tukas Djarot di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Meskipun demikian, Djarot menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket. Walaupun begitu, ia menjamin bahwa PDIP tetap menghormati keputusan anggotanya dalam mengajukan hak angket.

"Kalau instruksi belum, tapi itu digunakan, kalau ini masa nunggu instruksi, itu adalah hak anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan berbagai macam bentuk penyelewengan, kemudian bentuk kecurangan, anda boleh ajukan," ungkap Djarot.

BACA JUGA:Gandeng Anak Muda Masuk Kabinet Langkah Prabowo-Gibran Tuai Bayak Dukungan

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Gratifikasi, Ini Tanggapan Politikus PDIP

Kategori :