BELITONGEKSPRES.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Kedua saksi itu adalah D, pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT), dan HL, pihak swasta.
Kasus ini menjerat 13 tersangka, termasuk TN alias AN, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung di Pangkalpinang, Kamis, 29 Februari 2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Pengendara Motor, Selamet Meninggal Tabrak Tiang Internet
BACA JUGA:Bermain Judi Kartu Remi, 8 Pemuda Termasuk 6 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Menurut data yang diperoleh Babel Pos, ini adalah pemeriksaan kedua bagi saksi D, sedangkan saksi HL baru memenuhi panggilan setelah sebelumnya tidak hadir pekan lalu.
Kejagung terus mengusut kasus korupsi timah ini, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun. Seluruh tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.