BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - BPJS Ketenagakerjaan adalah penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia, bukan hanya sebagai lembaga formal. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh, menekankan pentingnya pemahaman terhadap proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk memudahkan proses roses pencairan saldo JTH, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode, termasuk layanan online yang cepat dan efisien serta aplikasi JMO yang praktis.
Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Bandar Togel Sungailiat Diciduk Tim Kelambit
BACA JUGA:Akhir Pelarian Buronan, Mantan Sekretaris Dinpertan Pemkab Bangka Ditangkap
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
- Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia