BACA JUGA:Realita Pahit Perjuangan Pileg 2024 Ginjal Terjual, Caleg Pun Gagal
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji Gumilang sebagai pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menuntut agar Panji Gumilang dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas dugaan penodaan agama. Namun, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Dalam tuntutan tersebut, Panji Gumilang dianggap terbukti melakukan penodaan agama, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada pertengahan tahun 2023, Panji Gumilang telah menimbulkan berbagai kontroversi, termasuk insiden shaf laki-laki bercampur dengan perempuan saat sholat Idul Fitri. (*)