MUI Yakin Polisi Miliki Bukti yang Kuat untuk Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang meninggalkan ruang persidangan di PN Indramayu, Rabu (20/3). (Fathnur Rohman/Antara)--
BELITONGEKSPRES.COM, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meyakini bahwa Bareskrim Polri memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MUI menyatakan penghormatan terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut secara menyeluruh kasus yang melibatkan Panji Gumilang.
"MUI percaya bahwa Kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," ujar Zainut kepada wartawan, Minggu 12 Mei.
Zainut menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk dalam kasus dugaan TPPU. Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BRI Bulan Mei 2024, Cek Posisi dan Persyaratan Pelamar
BACA JUGA:TNI AL Berhasi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 13 Kg di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ungkap Zainut.
Zainut berharap agar proses praperadilan dapat berlangsung secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Saat ini, proses praperadilan Panji Gumilang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," ujar Zainut.
Seperti yang diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang, termasuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
BACA JUGA:Berita Duka Dunia Hiburan Tanah Air, Penyanyi Senior Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ketahui Tips Memilih Travel Umroh yang Tepat
Panji Gumilang dijerat berdasarkan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.