BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mencatat lonjakan permohonan dispensasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), yang disebabkan oleh peningkatan kasus pernikahan di bawah umur di wilayah tersebut.
Dispensasi pernikahan merupakan salah satu bentuk pengecualian yang diberikan dalam penanganan perkawinan di Indonesia. Adapun dispensasi pernikahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Data dari Kemenag Kabupaten Belitung menunjukkan bahwa ada lonjakan sepanjang tahun 2023. Terdapat sebanyak 94 permohonan dispensasi pernikahan yang meningkat dari 90 kasus pada tahun sebelumnya.
Kepala Kemenag Belitung, H Masdar Nawawi, menyatakan upaya yang dilakukan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur, termasuk melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan bagi pelajar sekolah. "Hal ini bertujuan agar mereka dapat menghindari pergaulan bebas," ungkap Masdar, Jumat 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Kemenag Belitung Adakan Pra Manasik Calhaj 2024
BACA JUGA:DLH Belitung Dorong SMKN 1 Tanjungpandan, Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional
Masdar Nawawi menekankan pentingnya orang tua dalam memberikan pendidikan agama kepada anak sejak dini. Dukungan dari keluarga dan lingkungan juga dianggap penting untuk mencegah perilaku menyimpang pada anak-anak.
"Pengaruh gadget juga tidak bisa diabaikan, oleh karena itu pengawasan orang tua sangat diperlukan. Keluarga memegang peran sentral dalam hal ini," tambah Kepala Kemenag Belitung.
Selain kegiatan di sekolah, Kemenag Belitung juga melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di sekolah-sekolah. "Fokus utama kami adalah orang tua dan keluarga, meskipun waktu yang tersedia di sekolah terbatas," tandas Masdar.