Modus Kasus Korupsi BUMDes Terbongkar, Dana Dipakai Judol dan Foya-Foya

Senin 24 Mar 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah
Modus Kasus Korupsi BUMDes Terbongkar, Dana Dipakai Judol dan Foya-Foya

 

TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Modus skandal kasus korupsi yang mengguncang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya terbongkar. 

Alih-alih digunakan untuk pembangunan desa, dana yang dikelola sebesar Rp142 juta malah dihambur-hamburkan oleh dua tersangka. Tersangka Janu Yudianto dan Andri Saputra memakai dana untuk judi online (Judol) serta gaya hidup mewah alias foya-foya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kasus ini memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel. Modus operandi mereka akhirnya terkuak dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi: Dalih Pengembangan Usaha

Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon, melalui Kasubsi Intelijen, Binsar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Janu Yudianto, selaku Direktur BUMDes, bersekongkol dengan Andri Saputra, yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes. 

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Impor Gula, Pengacara Klaim Kebijakan Tom Lembong untuk Jaga Stabilitas Harga

Mereka menarik saldo BUMDes dengan alasan untuk pengembangan usaha. Namun, bukannya digunakan untuk kepentingan desa, dana sebesar Rp142 juta malah dihamburkan untuk kepentingan pribadi. 

"Dana tersebut ditarik dalam dua tahap, yaitu Rp100 juta pada 14 Desember 2023 dan Rp42 juta pada 11 Januari 2024. Alih-alih untuk pembangunan desa, uang tersebut digunakan untuk judi online dan foya-foya," ujar Binsar dilansir dari Babel Pos, Senin (24/3/2025).

Dana Desa Dihabiskan untuk Judi dan Jalan-Jalan

Lebih lanjut, Binsar mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi ini tak hanya digunakan untuk Judol, tetapi juga untuk membiayai perjalanan keluar kota serta memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga gagal memberikan bukti laporan pertanggungjawaban terkait dana yang telah mereka tarik. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa ada niat untuk mengembalikannya ke kas desa.

BACA JUGA:Gencar Ungkap Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara, Kejagung Banyak Hadapi Perlawanan

Jerat Hukum untuk Kedua Tersangka

Atas perbuatannya, Janu Yudianto dan Andri Saputra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kategori :