Dalam laporannya tersebut, Aiman menyertakan sejumlah bukti, termasuk percakapan antara dirinya dengan sosok narasumbernya.
Serangkaian upaya yang dilakukan Aiman direspons Polda Metro Jaya. Melalui Ade Safri, kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyidik menyita telepon seluler hingga akun sosial media milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.
Ade Safri memastikan penyitaan tersebut juga dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KBB Tembaki Pesawat Wings Air di Bandara Yahukimo, Peluru Menembus Kabin
BACA JUGA:Penghuni IKN Dibatasi 2 Juta Penduduk, Ini Alasannya
"Saya jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade Safri.
Puncak "perseteruan" Aiman dan Polda Metro Jaya terjadi pada pekan berikutnya, yakni Selasa (6/2), Aiman secara resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan telepon seluler hingga akun sosial medianya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ade Safri menegaskan tak mempermasalahkan langkah Aiman terkait gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian siap menghadapi gugatan tersebut dengan menurunkan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Kasus jalan terus
Terhitung sudah 3 bulan lamanya kasus dugaan hoaks tersebut bergulir sejak Aiman dipolisikan oleh enam aliansi masyarakat pada 30 November 2023. Puluhan saksi telah diperiksa namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?
BACA JUGA:5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditahan, Termasuk Eks Dirut PT Timah Tbk
Sejatinya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada akhir Desember 2023.
Ade Safri mengatakan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Khususnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Aiman sendiri telah diperiksa dua kali. Pertama, 5 Desember 2023. Saat itu, Aiman mengaku dicecar hingga 60 pertanyaan. Aiman tak memerinci pertanyaan apa saja yang diajukan pihak kepolisian, namun dia mengaku diminta menjelaskan pernyatannnya soal oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
Aiman kemudian kembali diperiksa pada 26 Januari 2024. Berbeda dengan pemeriksaan pertama, kali ini Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahapan penyidikan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.