BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pada 1 Februari lalu menjadi hari yang padat bagi Aiman Witjaksono, wartawan sekaligus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md.
Dalam sehari, Aiman melawat ke dua lokasi sekaligus: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dua hari sebelumnya, ia juga menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dewan Pers, serta Ombudsman RI.
Penyebabnya, Aiman merasa keberatan kala penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita telepon seluler hingga akun sosial medianya usai pemeriksaan kasus dugaan hoaks yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024 pada Jumat (26/1) malam.
Saat bertandang ke Kompolnas pada Selasa (30/1/2024), Aiman menilai tindakan penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terburu-buru. Aiman minta Kompolnas mengawasi kasus tersebut.
BACA JUGA:1.855 situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir
BACA JUGA:Menkes Soroti Jam Kerja Petugas Pemilu Melebihi Batas Toleransi Stamina
Selanjutnya di Dewan Pers, Aiman menyampaikan keresahan serupa. Secara khusus, ia meminta Dewan Pers memverifikasi statusnya sebagai jurnalis dan memastikan narasumber yang memberikan informasi kepadanya adalah valid.
Tak berhenti di situ, sehari berselang, Aiman berkunjung ke Ombudsman pada Rabu (31/1/2024). Aiman membuat pengaduan agar Ombudsman menyelidiki dugaan malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Aiman juga merasa penyitaan telepon seluler hingga akun sosial medianya merugikan dirinya. Dia menyinggung posisinya sebagai Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Md. terganggu sebagai buntut penyitaan tersebut.
Safari berlanjut saat Aiman melawat ke Komnas HAM pada Kamis (1/2). Didampingi tiga tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Aiman menilai ada dua dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya.
Pertama, penyitaan telepon seluler hingga akun media sosialnya melanggar privasi, khususnya percakapan antara dirinya dengan sosok narasumber yang membocorkan adanya aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Penentu Akhir, Hanya Bentuk Transparansi
BACA JUGA:AirAsia Bakal Sediakan Kursi Gratis untuk Liburan, Buruan Cek
Kedua, perannya sebagai jurnalis juga dinilai tak diindahkan. Aiman menyinggung pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa soal Declaration of Human Rights Defenders yang mengategorikan jurnalis sebagai pembela HAM.
Tak berselang lama, Aiman kemudian bergegas menuju Mabes Polri. Ia lantas mengarah ke Div. Propam untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.