Kasus Korupsi Timah di Babel Kejagung Tahan Tersangka ke 11

Senin 19 Feb 2024 - 21:58 WIB
Editor : Erry Frayudi

Ke 11 saksi antara lain, AH pihak swasta, EZS karyawan Unit Metalurgi PT Timah (2017), AS General Manager Produksi Bangka PT Timah, AS Kepala Divisi Akuntansi PT Timah (September 2017-Oktober 2019).

Kemudian, W Kepala Unit Operasi Produksi Kundur, D karyawan PT Timah, Asisten VP Divisi SDM (sejak November 2023), P Direktur Operasi dan Produksi PT Timah (2017), NBP Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan (2015-2017).

Berikutnya, saksi KKS Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah di Muntok (2017-Januari 2019), AUB Sekretaris PT Timah (sejak Mei 2021) dan MIS ICT Assistant Manager UBPP LM (tahun 2017-2019).

Pemeriksaan 11 saksi ini juga terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Bertambah Jadi 10 Orang, 2 Mantan Direksi PT Timah

BACA JUGA:Hak Suara Masyarakat Basel Tetap Terjamin, Meski Sempat Kekurangan Surat Suara

Adapun pemeriksaan saksi terkait tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) dan rekan-rekannya. Tujuan adalah untuk menguatkan bukti dan melengkapkan berkas perkara yang sedang ditangani.

Dalam perkembangan kasus korupsi di Babel, penyidik Kejagung sebelumnya telah menahan beberapa tersangka. Nama-nama tersangka adalah sebagai berikut:

1. Tamron, juga dikenal sebagai Aon, pemilik manfaat CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.

6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk dari tahun 2017 hingga 2018.

8. Kwang Yung, yang juga dikenal sebagai Buyung.

Kategori :