Wapres Gibran Juga Terima THR Lebaran 2025, Segini Jumlahnya!

Minggu 16 Mar 2025 - 21:37 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bagian dari kebijakan pemberian THR kepada aparatur negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. 

Aturan ini mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Dalam perhitungan berdasarkan regulasi yang berlaku, THR yang akan diterima Wapres terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. 

Dengan gaji pokok sebesar Rp 20,16 juta per bulan dan tunjangan jabatan Rp 22 juta, total THR yang akan diterima Wapres diperkirakan mencapai Rp 42,16 juta, belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan pangan.

BACA JUGA:Revisi UU TNI: Militer Aktif Kini Bisa Duduki 16 Jabatan Sipil Tanpa Pensiun

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Gugat Status Tersangka, Polisi Siap Hadapi Praperadilan

Kebijakan ini menyoroti aspek kesejahteraan pejabat negara sekaligus menjadi perhatian publik terkait alokasi anggaran negara di tengah dinamika ekonomi saat ini.  (jawapos)

Kategori :