Tentu, semua masih bisa dilewati mobil jenis sedan dan tingkat kemantapan jalan Bangka Belitung jauh lebih baik dibanding provinsi lain.
"Memang masih banyak jalan yang terasa sempit yakni masih 4,5 meter dan 5 meter. Bertahap akan kami lebarkan, tergantung ketersediaan anggaran," jelasnya.
Maka dari itu, saat ini mereka harus bekerja keras dan manajemen yang tepat dalam perawatan, sehingga jangan sampai jalan terputus atau menjadi kubangan.
Kemudian ia juga menghimbau, kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama musim hujan. Sebab, jalan yang sudah berumur tua dan berumur 30 tahun lebih itu rawan muncul lubang setelah hujan.
BACA JUGA:Kasus Medis Langka di Belitung, RSUD Tegaskan Transfusi Darah Sudah Sesuai SOP
Tentu, mereka berusaha secepatnya untuk menambalnya, mereka selalu rutin memantau dan masyarakat juga bisa memberikan informasi kepada mereka.
"Kami juga berharap masyarakat membantu menjaga saluran, tidak membuang sampah dan tidak menimbun," pintanya.
Selain itu, kata Virgo, apabila ditemukan lubang di jalan agar bisa membantu menimbun dengan tanah sambil menunggu ditambal permanen, sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang.
"Kita juga berharap masyarakat tidak memasang batang pisang atau sawit, karena kalau malam berbahaya bagi pengendara yang melintas," tegasnya.
BACA JUGA:Momentum Ramadan, BNNK Belitung Berbagi Bersama Kepada Masyarakat
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin membuat bangunan agar memperhatikan jarak dengan jalan yakni bangunan juga harus memiliki jarak sempadan jalan.
Yaitu minimal 10 meter atau sesuai yang ditentukan peraturan bupati atau yang ada di dalam dokumen perizinan bangunan juga tercantum jarak sempadan jalan.
"Sehingga, jangan membuat bangunan dekat jalan, sebab akan sulit jika ada pelebaran jalan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Virgo, untuk keamanan bangunan, berbahaya kalau dekat jalan. Karena ika memiliki jarak sempadan yang standar, akan lebih sehat, karena akan mengurangi kebisingan dan polusi kendaraan.
Begitu juga utilitas, seperti tiang listrik, tiang reklame dan lain-lain agar tidak ditanam terlalu dekat jalan yan bisa menghambat pelebaran jalan, kabel-kabel bawah tanah juga harus memiliki kedalaman standar sesuai Permen PUPR No 20 tahun 2010.
"Semua bangunan, pemasangan utilitas harus koordinasi dan mengurus perizinan ke Dinas PUPR," tandasnya.