BELITNGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran takaran produk Minyakita. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengusulkan pencabutan izin usaha dan merek bagi produsen yang terbukti melakukan kecurangan.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi standar takaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha dan izin merek ke Kementerian Perdagangan bagi dua perusahaan terkait, PT MSI dan PT ARN," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa 11 Maret.
Selain itu, ia mengingatkan para produsen untuk segera menarik produk yang tidak sesuai standar dan memperbaiki takaran isi minyak goreng sebelum kembali dipasarkan.
BACA JUGA:Mentan Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelanggar Takaran MinyaKita
BACA JUGA:Ekonom Sebut Audit Rutin Produsen MinyaKita Diperlukan untuk Jaga Kualitas
"Kami mengimbau para pelaku usaha agar menarik produk yang tak sesuai, mengemas ulang dengan takaran yang benar, dan memastikan konsumen mendapatkan haknya," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan dan Perindustrian, dengan ancaman sanksi berat.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas dan transparansi produk bersubsidi seperti Minyakita, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dari praktik curang di sektor pangan. (beritasatu)