KUPANG, BELITONGEKSPRES.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Kupang.
"Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa (terkait dugaan pencabulan)," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dilansir dari Antara, Selasa 11 Maret 2025 sore.
Hal itu disampaikan Polda NTT berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada nonaktif yang lokasinya dilakukan di Kota Kupang.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F. Wanita itu menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadiannya kata dia terjadi pada Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Kapolres Ngada, Aktivis Perempuan dan Anak NTT Desak Polri Pecat AKBP Fajar
"Yang bersangkutan mengorder anak itu melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ungkap Kombes Pol Patar.
Ia menjelaskan bahwa F menerima bayaran sebesar Rp3 juta setelah berhasil membawa seorang anak berusia enam tahun kepada Kapolres Ngada. Diketahui bahwa F telah memesan salah satu kamar di sebuah hotel di Kupang.
Terkait jumlah korban, hanya terdapat satu anak berusia enam tahun. Sementara itu, mengenai video yang dikabarkan tersebar di situs porno Australia. Patar mengungkapkan bahwa ia hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri, yang sebelumnya memperoleh video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
BACA JUGA:Tes Urine Kapolres Ngada Positif Narkoba Jenis Sabu, Polri Pastikan Penindakan Tegas
Sementara itu, mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Patar menyatakan bahwa berdasarkan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Fajar dalam kasus narkoba.