Dalam pembahasan terbaru dengan pemangku kepentingan, Kemendag berupaya menemukan formula regulasi yang lebih tepat agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan prosedur dan persyaratan baru secara optimal.
BACA JUGA:Ramadhan: Momentum Tebar Kebaikan, Tinggalkan Keburukan
Selain kebijakan proteksi pasar, pemerintah juga berupaya memastikan tenaga kerja yang terkena PHK bisa mendapatkan solusi melalui relokasi tenaga kerja serta penciptaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang masih berkembang.
Pemerintah terus berupaya menangani dampak PHK dengan berbagai langkah strategis. Untuk pekerja terdampak di Sritex, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan guna menyerap mereka ke sektor industri lain.
Sementara itu, PT Sanken Indonesia menawarkan opsi relokasi pekerja ke perusahaan serupa yang merupakan hasil investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Jepang. Langkah serupa juga diupayakan bagi perusahaan-perusahaan lain yang mengalami penutupan agar tenaga kerja yang terdampak tetap memiliki peluang pekerjaan baru.
Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan PHK. Tak seorang pun ingin kehilangan pekerjaan, meski dalam dunia bisnis, situasi ini terkadang tak terhindarkan. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun pelaku industri perlu terus menyiapkan langkah antisipasi guna mengurangi potensi PHK dan mencegah perusahaan gulung tikar. (Antara)