BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti melakukan praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
"Jika ada yang melanggar, kita akan beri peringatan. Jika tetap melanggar, izin distribusinya akan dicabut," ujar Budi Santoso di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pasokan MinyaKita sebenarnya tidak mengalami kendala, dan harga telah diatur dalam skema distribusi yang jelas. Produsen menjual ke distributor lini 1 dengan harga Rp13.500 per liter, lalu ke distributor lini 2 seharga Rp14.000, kemudian ke pengecer Rp14.500, sehingga harga di tingkat konsumen tetap Rp15.700.
Namun, masalah muncul karena ada distributor lini 2 yang nakal dengan mewajibkan pengecer membeli dalam jumlah besar, misalnya minimal 50 atau 100 dus. Hal ini menyebabkan pengecer kecil tidak mampu membeli langsung dan akhirnya harus membeli dari pengecer besar yang menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
BACA JUGA:Garuda Indonesia dan Citilink Dukung Kebijakan Pemerintah, Diskon Tiket Berlaku Hingga 7 April
BACA JUGA:BI Sediakan Rp 180,9 Triliun untuk Penukaran Uang Saat Ramadhan dan Idulfitri 2025
"Kondisi ini memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga MinyaKita naik di pasaran," kata Budi.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag bersama Satgas Pangan dan pemerintah daerah terus mengawasi distribusi MinyaKita agar tetap sesuai aturan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024, distributor lini 1 (D1) adalah pelaku usaha yang memperoleh minyak goreng rakyat langsung dari produsen dan mendistribusikannya ke distributor lini 2 (D2) atau pengecer. Sedangkan distributor lini 2 mendapatkan pasokan dari D1 dan menyalurkannya ke pengecer.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menjaga agar harga MinyaKita tetap stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat. (antara)