Sritex Resmi Tutup Per 1 Maret, 10.965 Karyawan Terkena PHK Massal

Jumat 28 Feb 2025 - 21:47 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Sritex Group akan menghentikan seluruh operasionalnya secara resmi mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.965 karyawan pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menurut data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, ribuan karyawan yang terkena PHK berasal dari empat perusahaan tekstil yang berada di bawah naungan Sritex Group.

Secara rinci, PHK telah dilakukan secara bertahap. Pada Januari 2025, PT Bitratex Semarang memberhentikan 1.065 karyawan. Selanjutnya, pada Februari 2025, sebanyak 8.504 karyawan dari PT Sritex Sukoharjo terkena PHK. Selain itu, 956 karyawan dari PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, serta 104 karyawan dari PT Bitratex Semarang juga terdampak kebijakan ini.

"Jumlah total karyawan yang terkena PHK mencapai 10.965 orang," demikian pernyataan dari Kemnaker yang diterima JawaPos.com, Jumat, 28 Februari.

BACA JUGA:Indonesia Ekspor 351 Ton Kratom ke AS dan Eropa, Nilai Capai Rp 17,4 Miliar

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Berikan Diskon Tiket Pesawat Lebih dari 10 Persen untuk Lebaran 2025

PHK di lingkungan Sritex Group sebenarnya telah berlangsung sejak Agustus 2024, dimulai dari PT Sinar Panja Jaya. Bahkan, kebijakan tersebut diberlakukan sebelum Sritex Group secara resmi dinyatakan pailit.

Kemnaker juga mencatat bahwa hingga kini, hak-hak sekitar 300 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, termasuk pesangon mereka, masih belum diberikan.

"PHK di PT Sinar Panja Jaya terjadi sejak Agustus 2024, sebelum status pailit diumumkan. Namun, hak pekerja berupa pesangon untuk 300 orang masih belum diselesaikan hingga saat ini," demikian pernyataan resmi dari Kemnaker.  (jawapos)

Kategori :