Bawaslu Akui Tak Punya Cukup Anggaran untuk Awasi PSU Karena Kena Efisensi Anggaran

Kamis 27 Feb 2025 - 22:09 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kendala besar dalam mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah akibat keterbatasan anggaran. 

Pemangkasan hampir 50% dari total anggaran Bawaslu tahun 2025 membuat lembaga ini kesulitan menjalankan tugasnya secara optimal. 

Bagja menyebut bahwa kebijakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menyebabkan pemblokiran anggaran Bawaslu hingga hampir 50%, sehingga pengawasan PSU di berbagai kabupaten dan kota menjadi terkendala.

Bagja menjelaskan bahwa dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berasal dari hibah APBD. Namun, sesuai aturan, sisa dana hibah yang tidak digunakan harus dikembalikan ke kas daerah dalam waktu tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih. 

Menurutnya, ada kemungkinan beberapa daerah belum mengembalikan dana tersebut, tetapi sebagian besar pemerintah daerah sudah meminta pengembalian. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Ahok

BACA JUGA:Tunda Bulan Madu Usai Menikah, Gregoria Mariska Langsung Fokus ke All England 2025

Situasi ini semakin menyulitkan ketika PSU harus dilaksanakan dan Bawaslu provinsi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan hingga tahapan berakhir. 

Ia mencontohkan kasus di Banjarbaru, di mana pengawasan menjadi terhambat karena pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

Selain pengawasan PSU, keterbatasan anggaran juga berdampak pada pengaktifan Sentra Gakkumdu, yang bertugas menindak pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dapat menemukan solusi atas permasalahan anggaran ini. 

Tanpa dukungan tambahan, pengawasan PSU di daerah-daerah yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak berjalan maksimal.

PSU di 24 daerah ini merupakan konsekuensi dari putusan MK yang menyelesaikan 40 sengketa Pilkada pada 24 Februari. Dari jumlah tersebut, 24 perkara harus melakukan PSU, satu perkara menjalani rekapitulasi ulang, dan satu perkara diminta memperbaiki Keputusan KPU. Sementara itu, 14 perkara lainnya ditolak. 

Dengan anggaran Bawaslu tahun 2025 yang dipangkas dari Rp 2,41 triliun menjadi Rp 1,46 triliun, tantangan pengawasan PSU semakin besar. Jika tidak ada tambahan anggaran, pelaksanaan pengawasan bisa terhambat dan berpotensi memengaruhi integritas hasil PSU. (beritasatu)

Kategori :