Kasus Narkoba di Belitung, 3 Penyalahguna Sabu Dibekuk Polisi

Senin 24 Feb 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Ainul Yakin

"Barang itu disimpan hampir sebulan. Setelah dia tahu bahwa barang itu sabu, dia memakainya. Hingga dia mau menjual barang tersebut," papar Anton. 

Dalam kasus ini, DK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk pemilik barang DK masih kita selidiki," pungkasnya.

Kategori :