MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala UPT Bakuda Provinsi Bangka Belitung (Babel) wilayah Belitung Timur (Beltim) M Yuli Ampera, mengumumkan inovasi pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2025.
Menurut Yuli, mekanisme baru ini menetapkan bahwa 66 persen penerimaan PKB langsung masuk ke kas daerah Kabupaten/Kota, sementara 34 persen sisanya dialokasikan ke kas daerah Provinsi.
Sebelumnya, penerimaan PKB dikumpulkan terlebih dahulu di kas daerah Provinsi, kemudian dilakukan perhitungan untuk bagi hasil. Namun, terobosan sistematis tahun 2025 memungkinkan penerimaan PKB langsung dibagi setiap hari secara otomatis ke kas daerah Kabupaten dan kas daerah Provinsi melalui proses yang difasilitasi oleh Bank SumselBabel, mitra perbankan yang terpercaya.
"Inovasi ini menjadi langkah strategis agar Kabupaten/Kota mendapatkan porsi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran dana untuk pembangunan dan pelayanan publik," ujar Yuli, Senin 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Wakil Bupati Beltim Pimpin Rapat Koordinasi Pertama Usai Dilantik, Ini yang Dibahas
Untuk menjaga agar penerimaan PKB tetap optimal, UPT Bakuda Provinsi terus memaksimalkan program inovasi yang telah berjalan seperti Samling dan Setempoh, serta mendorong penciptaan inovasi baru.
Yuli juga menekankan pentingnya peran aktif Bakuda Kabupaten dalam mensosialisasikan pembayaran pajak kendaraan secara masif agar target penerimaan tiap tahun tetap tinggi.
"Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025, Bakuda Provinsi juga sudah membebaskan Bea Balik Nama (BBNKB) II dan bebas pajak progresif," kata Yuli.
Ia menyebut, peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi, menjadi dasar beberapa aturan sebelumnya.
BACA JUGA:Tabligh Akbar dan Zikir Bersama Sambut Ramadan 1446 Hijriah di Kelapa Kampit
Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, Dewi Mariustati, menambahkan bahwa penerimaan PKB pokok di wilayah Beltim tahun 2024 mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Ia berharap dengan penerapan sistem pembagian baru, pendapatan PKB di tahun 2025 akan mengalami peningkatan signifikan.
Dengan langkah pembagian yang lebih adil dan transparan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan semakin optimal serta mendorong percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.