JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah menjadi 20 tahun penjara menjadi sinyal tegas bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan hukuman berat Harvey Moeis tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Apalagi, yang bersangkutan dijatuhi hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Harli, Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara
Putusan ini dianggap sebagai preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pertambangan yang kerap terjadi. Dengan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh korupsi tata niaga timah, vonis ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dampak Vonis dan Peringatan bagi Industri Pertambangan
Dalam kasus ini, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti terlibat dalam praktik korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, termasuk kerusakan lingkungan yang massif di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Selain hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat pidana tambahan kepada Harvey Moeis. Ia tetap dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan delapan bulan jika tidak dibayarkan.
BACA JUGA: PT DKI Bacakan Putusan Banding Vonis Harvey Moeis, Akankah Sosok 'Wasit' Terungkap?
Lebih lanjut, hakim juga meningkatkan uang pengganti menjadi Rp420 miliar dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyebut bahwa keputusan ini mempertimbangkan besarnya dampak korupsi yang dilakukan Harvey Moeis terhadap negara dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas hukum dalam menindak kejahatan korupsi di sektor strategis.
“Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit. Putusan ini diharapkan menjadi contoh bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap korupsi,” ujar Hakim Teguh Harianto.