BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan pentingnya bukti baru dalam sidang praperadilan yang tengah berlangsung. Mereka menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menggunakan alat bukti lama dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti pendapat ahli yang menyatakan bahwa dalam kasus yang sudah memiliki putusan tetap, penggunaan bukti lama atau surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan tidak diperbolehkan.
"Kami mendengar dari ahli bahwa bukti yang digunakan harus baru. Tidak boleh memakai sprindik lama," ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ia menambahkan bahwa meskipun KPK telah menghadirkan bukti baru, kredibilitasnya masih perlu dipertanyakan. Salah satu bukti yang diajukan adalah keterangan dari saksi Wahyu Setiawan. Namun, tim kuasa hukum meragukan validitasnya karena saksi tidak melihat atau mendengar langsung, melainkan memperoleh informasi dari pihak lain.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 Dimulai, Fokus pada Kepatuhan dan Keselamatan Pengendara
BACA JUGA:Menko PMK Ajak Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
"Kesaksian yang diberikan KPK belum cukup kuat. Keterangan saksi Wahyu misalnya, itu masih perlu dipertanyakan karena didasarkan pada informasi dari orang lain, bukan pengamatan langsung," lanjutnya.
Dengan demikian, pihaknya tetap optimistis bahwa sidang praperadilan akan menghasilkan keputusan yang adil bagi kliennya.
Dalam agenda sidang, KPK dijadwalkan menyampaikan bukti tertulis pada Senin, 10 Februari. Kemudian, pada Selasa, 11 Februari, lembaga antirasuah ini akan menghadirkan saksi ahli. Selanjutnya, pada Rabu, 12 Februari, kedua pihak akan menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan pada Kamis, 13 Februari.
Kasus ini bermula dari penetapan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Mereka diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto berperan dalam mengarahkan Donny untuk melakukan lobi politik serta mengatur penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan rangkaian sidang yang masih berlangsung, semua mata kini tertuju pada putusan hakim terkait keabsahan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. (antara)