Jadi, para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus ada diskriminasi. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan.
Maka dari itu, dengan hadirnya Cafebilitas di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, ini menjadi model serta penggerak bagi para pelaku usaha lainnya untuk dapat menghadirkan kafe-kafe serupa dengan tujuan memberikan kesempatan peluang kerja bagi penyandang disabilitas, agar mereka bisa menjadi pribadi unggul dan mandiri layaknya orang non-disabilitas. (*)
*) Oleh: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Kategori :