JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait distribusi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) mulai tanggal 1 Februari 2025.
Salah satu perubahan besar adalah larangan penjualan melalui pengecer yang tidak terdaftar, yang membuat banyak pelaku usaha bertanya-tanya mengenai langkah selanjutnya.
Bagi para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, mereka wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Hargan: Pemerintah Wajibkan Pedagang Eceran LPG 3 Kg Daftar jadi Pangkalan Resmi
"Dengan adanya NIB yang diterbitkan melalui OSS, pengecer dapat menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Proses ini juga terbuka bagi individu yang ingin bergabung sebagai pangkalan," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sistem OSS sendiri telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Dengan demikian, para pengecer LPG bersubsidi 3 Kg yang ingin beralih menjadi pangkalan tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen.
Manfaat Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru, menjadi pangkalan resmi juga memberikan sejumlah manfaat bagi pengecer, antara lain:
BACA JUGA:Harga LPG 3 kg Tetap Sesuai HET, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Kenaikan
- Keamanan Pasokan - Pangkalan resmi mendapatkan distribusi langsung dari agen resmi Pertamina, sehingga stok LPG lebih terjamin.
- Harga Stabil - Dengan menjadi pangkalan, pengecer dapat menjual LPG 3 kg dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah, menghindari spekulasi harga.
- Legalitas Terjamin - Pengecer yang sudah terdaftar sebagai pangkalan tidak perlu khawatir terkena sanksi akibat aturan baru.
- Kemudahan Berusaha - Dengan NIB, pengecer bisa lebih mudah mengakses fasilitas permodalan atau kerja sama dengan pihak terkait.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi distribusi LPG 3 kg serta memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran.
Dengan beralih menjadi pangkalan resmi, pengecer tidak hanya tetap bisa berbisnis tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran energi yang lebih adil dan merata bagi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Pembangunan Industri LPG Domestik Kunci Mengurangi Ketergantungan Impor
Tidak Ada Kenaikan HET LPG 3 Kg