Kejari Belitung Ajukan Kasasi Kasus Agiok, Meskipun Banding Diterima

Selasa 28 Jan 2025 - 22:45 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Ainul Yakin

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Agiok Tmembayar uang pengganti sejumlah Rp407 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj, Kemenag Belitung: Ingatkan Keagungan Perintah Salat 5 Waktu

BACA JUGA:Buaya 9 Meter Terlihat di Sungai Cerucuk, Polres Belitung Peringatkan Penambang

Apabila terpidana Agiok tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sebab dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, mampu membuktikan Agiok bersalah. 

Sebab berdasarkan fakta persidangan, hakim mampu membuktikan Agiok bersalah. Yakni yakni melakukan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung Tahun 2022-2023.

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Terdakwa Agiok Juga Banding Vonis Kasus Korupsi Lapangan Bola

Dikarenakan vonis lebih ringan dari tuntutan, Kejari Belitung akhirnya melakukan upaya banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh Agiok. Dia merasa tidak bersalah, akhirnya dia mengajukan banding. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri mengatakan, sebelumnya Kejari Belitung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang. 

Sebab putusan tersebut dianggap jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta dinilai belum memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat, sehingga Kejari Belitung menyatakan banding. 

"Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Sahie atas perkara yang sebelumnya diajukan banding oleh JPU berupa pidana penjara selama 3 Tahun, "kata Riki kepada Belitong Ekspres, Selasa 28 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Ajukan Banding Vonis Agiok

Riki menjelaskan, setelah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung kembali mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi. 

"Atas perintah dan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagas Nut Jakfar, JPU melakukan upaya hukum Kasasi Terhadap Kasus Mafia Tanah atas nama Terdakwa Iwan Sahie," pungkasnya.

Kategori :