TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengajukan banding kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lapangan Sepakbola Paal Satu, Tanjungpandan, meskipun banding diterima.
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel), menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Sahie alias Agiok penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, dalam kasus Tipikor Lapangan Sepakbola Paal Satu, Kejari Belitung menuntut terdakwa Agiok penjara selama 6 tahun penjara, dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. Yakni sebesar Rp2.466.181.250. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Kegiatan Donor Darah Swiss-Belresort Belitung Bukti Kepedulian di Usia ke-6
BACA JUGA:Belitung Bersinar, SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan Borong Medali Kejuaraan Generasi Muda 2025
Jika Agiok tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama dua Tahun tiga Bulan. Sebab dalam kasus ini, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa Iwan Sahie alias Agiok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Perpani Belitung Genjot Latihan untuk Hadapi Kejurda Pelajar Babel 2025
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Apresiasi Dukungan Pemda untuk Pilkada 2024
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara.
Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun pada saat sidang putusan, Iwan Sahie alias Agiok divonis Pengadilan Tipikor Pangkalpinang penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara (satu tahun setengah). Dan juga pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.