Polri Imbau Waspada Penipuan Online Berkedok Trading Cryptocurrency

Selasa 28 Jan 2025 - 21:54 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok investasi, khususnya melalui platform palsu yang mengatasnamakan trading cryptocurrency. Penipuan ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah dengan korban yang terus bertambah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menyebarkan tautan yang mengarah ke grup WhatsApp. Grup ini dikemas seolah-olah menjadi forum edukasi investasi yang kredibel.

“Di dalam grup, korban diajak mengikuti edukasi palsu oleh sosok yang mengaku profesor atau ahli investasi. Mereka dijanjikan keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” jelas Trunoyudo, Selasa, 28 Januari.

Menurutnya, skema penipuan ini melibatkan beberapa tahap. Pelaku awalnya membangun kepercayaan korban melalui informasi investasi yang terlihat profesional. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih berinvestasi. Ketika korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk verifikasi atau proses administratif lainnya. Pada titik ini, pelaku memutuskan kontak dan menghilangkan jejak.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik Tertinggi dalam Penegakan Hukum

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik Tertinggi dalam Penegakan Hukum

“Ada juga korban yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang digunakan pelaku untuk meyakinkan bahwa transaksi tersebut sah,” tambahnya.

Trunoyudo menegaskan bahwa masyarakat harus lebih kritis terhadap penawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas platform atau aplikasi yang digunakan, memastikan platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi mendalam sebelum berinvestasi untuk melindungi diri dari modus penipuan semacam ini,” tegasnya.

Langkah kewaspadaan ini dinilai penting untuk mencegah semakin banyak korban yang tertipu oleh skema investasi palsu, khususnya yang menggunakan kemajuan teknologi sebagai sarana kejahatan. (jawapos)

Kategori :