BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Kamarudin Muten dan Khairil Anwar (Nyaman Bekawan) membantah dalil pemohon dalam sidang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belitung Timur (Beltim) 2024.
Mereka menyatakan telah mempersiapkan jawaban dan bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon Burhanudin-Ali Reza Mahendra (Bebuat) dalam sidang pendahuluan PHPU yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Paslon Nyaman Bekawan, Adetia Sulius Putra, menegaskan bahwa poin utama yang mereka perjuangkan adalah terkait ambang batas pengajuan sengketa. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pilkada.
Adetia menjelaskan bahwa selisih suara sah antara paslon Bekawan dan Bebuat di Pilkada Beltim 2024 mencapai 31,71%, atau setara dengan 21.648 suara.
BACA JUGA:Pemerintah Larang Impor 4 Komoditas Pangan, Zulkifli Hasan: Langkah Menuju Swasembada Pangan
BACA JUGA:Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran, DPR Minta Kajian Usulan Dana Zakat untuk MBG
Berdasarkan ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa, yaitu maksimal 2%, Mahkamah Konstitusi seharusnya memaknai dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini.
Adetia juga menambahkan bahwa dengan selisih suara yang begitu signifikan, paslon Bebuat tidak layak berkedudukan sebagai pemohon.
"Permohonan pemohon nampak kabur dan tidak jelas," ujar Adetia, dalam keterangannya kepada Belitong Ekspres, Kamis 16 Januari 2025.
Tim kuasa hukum Bekawan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana. Serta menetapkan kemenangan Bekawan sebagai penerima mandat sah dari 65,86% pemilih di Kabupaten Beltim.
BACA JUGA:Sengketa PHPU Pilkada Beltim 2024, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Siap Hadapi Sengketa di MK
BACA JUGA:Sebanyak 274 Gugatan Sengketa Pilkada Diterima MK, DPR Harap MK Jadi Pemutus yang Adil
Sidang lanjutan PHPU dijadwalkan akan berlangsung pada 21 Januari 2025 mendatang, di mana kedua belah pihak akan kembali memaparkan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Perkara ini telah menarik perhatian masyarakat Kabupaten Beltim yang menanti kejelasan hasil pemilihan kepala daerah yang diwarnai sengketa hukum.