BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung resmi menahan tersangka bos timah di Bangka Belitung (Babel) Tamron alias Aon (TA) dan anak buahnya Achmad Albani (AA).
Keduanya ditahan oleh Tim Penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pengumumum Aon dan Albani sebagai tersangka korupsi timah di Babel disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam konferensi di Kejagung Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.
Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lebih dari 115 orang saksi dan berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, penyidik menaikkan status Aon dan Albani dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Korupsi Timah Picu Krisis Ekonomi Babel? Daya Beli Masyarakat Anjok
BACA JUGA:GMNI Babel: Lawan Dinasti Politik demi Demokrasi 2024
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Aon merupakan Beneficial Ownership atau pemilik CV VIP dan PT MCM. Sedangkan Albani adalah selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sebagai barang bukti kasus korupsi timah, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan sebanyak 55 alat berat. Terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, yang diduga milik bos timah Aon.
Selain itu, penyidik juga telah menyita emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dan dolar Australia. Jumlahnya adalah Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840. Totalnya diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Kuntadi menjelaskan kasus posisi dalam perkara bermula pada tahun 2018, pada saat CV VIP membuat perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penyewaan peralatan peleburan timah.
BACA JUGA:Babel Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Lewat Bansos
BACA JUGA:Panen Cabai Babel Tekan Inflasi Jelang Imlek 2024
Aon selaku pemilik CV VIP lalu memerintahkan Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah menggunakan sejumlah perusahaan boneka, antara lain CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Sejumlah perusahaan boneka yang digunakan tersebut kemudian diberi Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk, yang seolah-olah mereka melakukan kegiatan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Akibat perbuatan kedua tersangka (Aon dan Albani) telah merugikan keuangan negara (PT Timah Tbk). Dan untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugiannya,” kata Kuntadi didampingi Ketut Sumedana.