Bawaslu Beltim Tanggapi Tuduhan Kecurangan Pilkada di MK, Komitmen Jaga Integritas Demokrasi

Jumat 10 Jan 2025 - 21:13 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Dugaan Politik Uang dan Permintaan PSU 

Sengketa hasil Pilkada Belitung Timur (Beltim) 2024 memasuki babak penting dengan digelarnya sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis 9 Januari 2025.

Dalam perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon (Paslon) Burhanudin-Ali Reza Mahendra (Nomor Urut 1) menggugat kemenangan Paslon Kamarudin Muten-Khairil Anwar (Nomor Urut 2) dengan tudingan adanya kecurangan sistematis dan masif.

Bazar Murah Jadi Pusat Gugatan

Dalil utama dalam gugatan Sengketan Pilkada Beltim 2024 tersebut adalah pelaksanaan program bazar murah oleh Kamarudin-Khairil yang dianggap sebagai bentuk politik uang. 

Menurut kuasa hukum Burhanudin-Ali, Gugum Ridho Putra, program ini dilaksanakan di lima kecamatan strategis, yakni Manggar, Dendang, Gantung, Simpang Renggiang, dan Kelapa Kampit.

BACA JUGA:DPRD Babel Perjuangkan Nasib Ribuan Honorer yang Gagal Tes PPPK 2024, Ini Solusinya

Pemohon menilai bazar murah ini memanfaatkan metode pemberian uang kepada masyarakat untuk membeli bahan pokok dengan harga lebih rendah menjelang hari pemungutan suara. Tindakan tersebut, menurut Pemohon, secara langsung memengaruhi hasil suara yang diperoleh.

Statistik dan Tudingan Pengaruh Suara

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Beltim yang diajukan Pemohon, sebanyak 37.438 suara atau 54,8% dari total 68.250 suara sah dianggap tercemar akibat program tersebut. 

"Jika tidak ada bazar murah, suara sah Paslon Nomor Urut 2 tidak akan mengungguli suara Paslon Pemohon," tegas Gugum seperti dilansir dari laman website Mahkamah Konstitusi. 

Permintaan Pemungutan Suara Ulang

Dalam gugatannya, Burhanudin-Ali meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Beltim untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima kecamatan terdampak. Mereka meyakini hasil tanpa intervensi program bazar murah akan memberikan peluang bagi mereka untuk unggul.

BACA JUGA:Isyak Meirobie Tetap Dukung Program Bupati Belitung Terpilih, Ucapkan Terimakasih ke Pendukungnya

Gugum juga mengacu pada yurisprudensi MK yang sebelumnya pernah memerintahkan PSU akibat pelanggaran serupa. "Kami yakin keputusan Mahkamah akan mencerminkan keadilan demi menjaga integritas demokrasi," ucapnya.

Babak Baru Sengketa Pilkada Beltim

Kategori :