BELITONGEKSPRES.COM - Kabar baru buat kamu yang punya mobil atau motor, mulai 2025 semua kendaraan bermotor di Indonesia bakal diwajibkan memiliki asuransi.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kalau selama ini asuransi kendaraan sifatnya sukarela, tahun depan ceritanya beda.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, aturan baru ini bertujuan untuk memastikan semua kendaraan punya perlindungan yang memadai.
Hingga saat ini, pemerintah tengah merumuskan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Diharapkan, peraturan mengenai asuransi wajib ini dapat diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diterbitkan.
BACA JUGA:Hati-Hati Ada Modus Penipuan Baru di TikTok Shop, Ini Cara Menghindarinya!
"Jadi, mulai Januari 2025, setiap kendaraan wajib memiliki asuransi TPL," jelas Ogi Prastomiyono dalam keterangannya baru-baru ini.
Apa Keuntungannya Buat Pemilik Kendaraan?
Dengan adanya asuransi wajib, kamu nggak perlu khawatir lagi soal biaya perbaikan kendaraan kalau terjadi hal yang nggak diinginkan, seperti kecelakaan atau kerusakan lainnya. Selain itu, ini juga membantu meringankan beban finansial di situasi darurat.
Bagaimana dengan Premi Asuransi?
Tentu, ada biaya premi yang harus kamu bayar. Tapi tenang, OJK bakal memastikan besaran premi tetap terjangkau. Jadi, kamu nggak perlu takut kebijakan ini bikin kantong bolong.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Hentikan Impor Pangan Bertahap Mulai 2025 untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Tips Persiapan Menghadapi Kebijakan Baru
1. Pelajari Jenis Asuransi
Cari tahu asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhanmu, baik itu asuransi komprehensif atau TLO (Total Loss Only).
2. Bandingkan Premi