BELITONGEKSPRES.COM - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menyisakan misteri. Siapa sebenarnya tersangka utama yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 22,78 triliun?
Kasus mencuat ketika tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangka Selatan. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan aset PT Timah Tbk, perusahaan swasta dan pribadi yang terlibat dalam bisnis timah, serta kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Penggeledahan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Babel, yang mengharapkan adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus korupsi yang merugikan daerah dan negara.
Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari BUMN, swasta, hingga pemerintah daerah. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan juga sangat besar, bahkan melebihi kasus korupsi PT ASABRI.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD Belitung, Dirut dan Direktur Diadili
Namun, hingga memasuki bulan kedua di tahun 2024 belum ada penetapan tersangka terkait perkara pokok kasus ini. Kejagung masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi.
Terbaru, Jampidsud Kejagung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Dari 5 orang yang diperiksa itu, satu diantaranya adalah Direktur Keuangan PT Timah di era Dirut Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT). Direktur keuangan itu adalah Emil Emindra. Berikut yang saksi yang diperiksa:
1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).
3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Sertifikat Tanah, Dua Pejabat BPN Diadili
Dari kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Babel tersebut atas nama tersangka TT.