BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, yang juga menjerat buronan KPK, Harun Masiku. Selain Yasonna, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), juga dikenakan pencegahan yang sama.
Pencegahan ini dituangkan dalam surat keputusan KPK nomor 1757 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024, dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menjelaskan bahwa tindakan ini diambil agar Yasonna dan Hasto dapat tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan."
BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK: Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Suap Harun Masiku
BACA JUGA:Sekjen PDIP Tersangka KPK, Hasto: Penjara Itu Bagian dari Perjuangan
Yasonna sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa ia dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan yang membidangi hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Dalam keterangannya, Yasonna menyinggung surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai keputusan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah meninggal. MA merespons dengan menyarankan agar ada pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam penetapan calon terpilih.
Selain perannya di PDI Perjuangan, Yasonna juga dimintai keterangan mengenai masa jabatannya sebagai Menkumham. Dalam hal ini, ia menjelaskan proses perlintasan Harun Masiku yang menjadi bagian dari penyidikan KPK.
“Sebagai menteri, saya menyerahkan informasi tentang perlintasan Harun Masiku,” ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatannya dalam pengusutan kasus ini yang berujung pada pencegahannya untuk keluar negeri. (beritasatu)