Penerbitan Perppu Disebut sebagai Jalan Keluar untuk Mengatasi Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Rabu 25 Dec 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai berbagai reaksi, terutama dari kalangan masyarakat yang khawatir terhadap dampaknya. 

Meskipun kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kebijakan tersebut memicu perdebatan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN), Rafik Perkasa Alamsyah, mengusulkan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari dampak negatif yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat, seperti inflasi, penurunan daya beli rumah tangga, meningkatnya angka pengangguran, hingga tekanan terhadap UMKM dan sektor manufaktur.

BACA JUGA:Mentan Amran: Distribusi Pupuk Sudah Lancar, Tidak Ada Keluhan dari Petani

BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Tetap Disita, Ini Alasan Hakim Abaikan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis

"Jika PPN 12 persen tetap diberlakukan, akan ada efek domino yang merugikan rakyat kecil. Presiden Prabowo Subianto harus segera bertindak dengan menerbitkan Perppu untuk mencegah hal ini," kata Rafik dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember.

Rafik juga menyoroti bahwa penerbitan Perppu menjadi satu-satunya solusi cepat untuk membatalkan aturan tersebut, mengingat jalur legislasi lainnya sudah tertutup. Ia menilai langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat dan sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Selain mengkritisi kebijakan pajak, Rafik menekankan pentingnya pemerintah mengutamakan pemberantasan korupsi sebagai salah satu cara meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. Ia menyebut beberapa kasus besar yang belum terselesaikan, seperti dugaan korupsi di sektor tambang, kasus BTS, dan indikasi penyimpangan Dana PON XXI Aceh-Sumut, sebagai prioritas untuk dibenahi.

"Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi langkah strategis untuk memberantas koruptor dan mengembalikan aset negara yang hilang," ujarnya.

BACA JUGA:Jokowi: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Adalah Proses Hukum

BACA JUGA:Tidak Hanya Hasto, KPK Juga Larang Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Rafik juga mengingatkan Presiden Prabowo agar memprioritaskan kebijakan pro rakyat, berbeda dengan kesan pemerintahan sebelumnya yang dinilai lebih menguntungkan konglomerat. Ia menyatakan dukungan terhadap program-program seperti makan dan susu gratis, tetapi menegaskan komitmen ALMAUN untuk mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

"Kami siap mendukung setiap kebijakan yang menguntungkan masyarakat, namun kami juga akan berada di garis depan untuk mengkritisi jika pemerintah tidak memihak kepentingan rakyat," pungkasnya. (ant)

Kategori :