JAKARTA, BELITONGEKSRES.COM - Publik dihebohkan kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini mencuat setelah beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Posisi strategis Hasto sebagai salah satu tokoh penting di partai politik besar di Indonesia membuat kabar ini langsung menjadi sorotan.
Dugaan Kasus dan Peran dalam Suap PAW
Menurut informasi yang beredar, Sekjen PDIP Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Lantas apa peran Hasto dalam kasus dugaan suap PAW tersebut.
Dalam kasus ini, ia disebut bekerja sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI periode 2017–2022.
BACA JUGA:Jika Terbukti Bersalah, Hasto Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Kasus ini tentu kembali memunculkan diskusi tentang kerumitan relasi antara partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, serta pentingnya menjaga integritas dalam demokrasi.
Yang menyita perhatian publik, mengingat rumitnya relasi antara kekuatan politik dan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi Hasto merupakan tokoh sentral di PDIP dan dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.
KPK Cekal Hasto dan Donny ke Luar Negeri
KPK mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Kedua tersangka tersebut kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri. KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan pencekalan ini dapat dilaksanakan dengan efektif.
BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara, Pengacara Keberatan Karena Sudah Pisah Harta
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan setiap kali suatu kasus memasuki tahap penyidikan.
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk mendalami lebih lanjut penyidikan. “Pencekalan ini tidak hanya berlaku untuk tersangka, tetapi juga pihak lain yang dianggap penting dalam proses pengungkapan kasus,” ujar Asep di Gedung KPK Jakarta.
Langkah pencekalan terhadap Hasto dan Donny diambil KPK untuk mencegah potensi kendala dalam pengumpulan bukti atau kesaksian yang terkait dengan kasus ini.