Kuasa Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Tidak Sah Secara Hukum

Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025-Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak sah secara hukum. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa surat perintah penahanan terhadap Hasto didasarkan pada pengembangan penyidikan yang dilakukan pada 18 Februari, hanya dua hari setelah pimpinan KPK yang baru dilantik. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu, keputusan besar seperti penetapan tersangka dan penahanan dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Maqdir menyoroti bahwa pada 23 Februari, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, yang menurutnya mencerminkan kejanggalan dalam prosedur hukum. Dalam waktu lima hari setelah menjabat, pimpinan KPK langsung menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

BACA JUGA:Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK, Keputusan di Tangan Penyidik

BACA JUGA:Tim Hukum Hasto Terus Upayakan Penangguhan Penahanan ke KPK

Perkara pertama terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, sementara perkara kedua menuduh Hasto terlibat dalam suap terhadap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Menurut Maqdir, unsur kesengajaan dalam tindak pidana suap harus dibuktikan dengan adanya kehendak atau kepentingan pelaku dalam memberikan suap. Ia menegaskan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini dan hanya menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan sesuai dengan amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, tindakan KPK yang langsung menahan Hasto tanpa proses yang dianggap sesuai dengan prosedur hukum menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan. Mereka menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang sah. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan