BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi sektor transportasi publik. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Dana, yang merujuk pada keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 mengenai PPN 12 persen.
“Dalam keterangan tersebut, sangat jelas dinyatakan bahwa transportasi publik tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Setia dalam konferensi pers di Kementerian BUMN pada Senin, 23 Desember.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga menekankan bahwa kebutuhan pokok, sistem pembayaran, termasuk pembayaran tol, serta transportasi publik tidak akan dikenakan PPN. “Transportasi publik tidak terkena PPN, dan untuk bahan pokok penting, PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah,” jelas Airlangga dalam keterangan resmi mengenai kenaikan PPN tersebut.
Dalam rangka menyongsong penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai efektif pada 1 Januari 2025, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket insentif kebijakan. Kebijakan ini mencakup pembebasan dan keringanan pajak untuk berbagai lapisan masyarakat dan sektor usaha, dengan tujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
BACA JUGA:Pengenaan PPN pada QRIS Dibebankan ke Pedagang, Bukan Konsumen
BACA JUGA:Wujudkan Kemandirian Pangan: Target Cadangan Beras Pemerintah Ditingkatkan Jadi 2,5 Juta Ton
Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa tertentu, sementara sektor-sektor seperti transportasi publik, bahan pokok penting, kesehatan, dan pendidikan akan dikecualikan. Pengenaan tarif PPN untuk kategori tertentu ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. (beritasatu)