BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat perannya dalam mendorong transformasi sistem pembayaran nasional dengan menghadirkan tiga layanan baru BI-Fast yang mulai dapat digunakan pada Sabtu, 21 Desember.
Ketiga layanan tersebut adalah bulk transfer (transfer kolektif), request for payment (pembayaran atas dasar permintaan), dan direct debit (transfer debit langsung).
Layanan baru ini menandai fase kedua pengembangan BI-Fast yang pertama kali diperkenalkan pada 21 Desember 2021 dengan layanan transfer kredit individual. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, perluasan layanan BI-Fast adalah bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran ritel yang terintegrasi, interoperabel, dan saling terhubung (integrated, interoperable, interconnected), mendukung inklusi keuangan, serta mempercepat digitalisasi ekonomi.
BACA JUGA:Menko Pangan: Pemerintah Indonesia Stop Impor Beras, Target Swasembada Pangan 2027
BACA JUGA:Menjawab Tantangan Global, Krakatau Steel Siap Bangun Ketahanan Industri Nasional
Ramdan menjelaskan bahwa kolaborasi BI dengan industri sistem pembayaran telah menghasilkan layanan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga mempermudah transaksi dengan prinsip cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah).
Layanan Baru BI-Fast jadi solusi Pembayaran yang Lebih Efisien, Ketiga layanan baru ini menawarkan berbagai kemudahan:
1. Bulk Transfer:
Memungkinkan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Layanan ini sangat relevan untuk kebutuhan seperti pembayaran gaji karyawan, pembayaran vendor, dan distribusi dividen.
2. Request for Payment:
Memberikan fleksibilitas bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim. Layanan ini cocok untuk penagihan invoice bisnis maupun pembayaran personal.
3. Direct Debit:
Mempermudah pembayaran tagihan rutin secara otomatis melalui otorisasi pendebitan langsung. Misalnya, untuk membayar tagihan listrik, air, cicilan leasing, atau premi asuransi.
BACA JUGA:BNI dan Pos Indonesia Kolaborasi Hadirkan Solusi Logistik dan Pembiayaan untuk UMKM