BELITONGEKSPRES.COM - Bagi para peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2024, satu hal yang pasti ditunggu-tunggu setelah pengumuman kelulusan adalah besaran gaji yang akan diterima.
Gaji PPPK 2024 bervariasi, tergantung pada golongan, jabatan, dan masa kerja. Jika kamu berhasil lolos seleksi, gaji dan tunjangan yang akan didapatkan sesuai dengan ketentuan
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk tahu bahwa besaran gaji PPPK 2024 ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti golongan, masa kerja, jabatan, dan lokasi tempat bekerja.
Gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memberikan gambaran jelas mengenai besaran gaji pokok sesuai golongan dan jabatan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Ini Nasib Honorer Database dan Non-Database BKN
Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah besaran gaji yang diterima PPPK 2024 setelah lolos seleksi berdasarkan golongan masing-masing:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
BACA JUGA:Tinjau Seleksi PPPK 2024, Wakil Bupati Beltim Tekankan Kompetensi dan Tanggung Jawab
Golongan dan Jabatan PPPK 2024
Gaji PPPK juga bergantung pada jenjang pendidikan dan jabatan yang diemban. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai golongan-golongan dan jabatan yang sesuai dengan tingkat pendidikan:
- Golongan V: Jabatan pemula, untuk lulusan SMA atau Diploma I.
- Golongan VI: Jabatan terampil, untuk lulusan Diploma II.
- Golongan VII: Jabatan terampil, untuk lulusan Diploma III.
- Golongan IX: Jabatan ahli pertama, untuk lulusan Sarjana atau Diploma IV.
- Golongan X: Jabatan ahli pertama, untuk lulusan Magister.
- Golongan XI: Jabatan ahli muda, untuk lulusan Doktor.
Tunjangan yang Diterima PPPK 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang akan menambah penghasilan mereka, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
BACA JUGA:APBD 2025 Disetujui, Beltim Hadapi Tantangan Penurunan Dana Bagi Hasil dan Gaji PPPK
Masa Kerja dan Potensi Kenaikan Gaji
Besaran gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja. Semakin lama bekerja, gaji yang diterima bisa mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.