Bank Indonesia: PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Besar pada PDB dan Inflasi

Rabu 18 Dec 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia (BI) menilai bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi. 

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, dalam konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Desember 2024 di Jakarta.

Menurut Aida, estimasi dampak penerapan PPN ini diperkirakan hanya akan menambah inflasi sekitar 0,2 persen. "Apakah angka ini signifikan? Tidak," ujarnya, menegaskan bahwa proyeksi inflasi untuk tahun 2025 masih berada sedikit di atas 2,5 persen, dengan toleransi satu persen.

Aida menjelaskan bahwa untuk memahami dampak PPN 12 persen, penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi barang-barang yang dikenakan pajak tersebut. 

BACA JUGA:Kementan Optimis Pencapaian Swasembada Pangan 2027 di Bawah Kepemimpinan Prabowo

BACA JUGA:Menko Airlangga: Insentif Sebagai Solusi Kelas Menengah Hadapi Kenaikan PPN

Barang-barang premium seperti bahan makanan, jasa pendidikan, pelayanan kesehatan, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA termasuk dalam kategori ini. Dalam survei biaya hidup 2022, barang-barang tersebut menyumbang 52,7 persen dari bobot dalam indeks harga konsumen (IHK).

Selanjutnya, BI menghitung dampak inflasi berdasarkan asumsi historis, dengan mempertimbangkan berapa persen dari kenaikan pajak yang akan diteruskan kepada konsumen. Berdasarkan data historis, diperkirakan sekitar 50 persen dari kenaikan tersebut akan diteruskan ke harga.

Aida juga menekankan bahwa ada faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi inflasi, seperti fluktuasi harga komoditas global. 

"Bank Indonesia akan tetap konsisten dalam kebijakan moneternya untuk menjaga ekspektasi inflasi agar tetap di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen. Sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia, baik di pusat maupun daerah, juga sangat penting untuk mengendalikan harga pangan," tambahnya.

Dia juga mencatat bahwa pengenalan PPN 12 persen tidak akan berpengaruh besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan estimasi dampak sekitar 0,02 hingga 0,03 persen. 

"Namun, kita juga harus mempertimbangkan insentif yang diberikan pemerintah, seperti paket stimulus ekonomi 2025, yang mencakup penghapusan BPHTB dan PBG. Ini diharapkan dapat meminimalisir dampak terhadap PDB," tutup Aida. (ant)

Kategori :