Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024, Ini Rinciannya

Rabu 18 Dec 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung memusnahkan berbagai barang bukti tindak kejahatan pada Rabu, 19 Desember 2024. 

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut meliputi hampir setengah kilogram sabu, ribuan pil obat terlarang, hingga alat-alat pertambangan ilegal.

Selain itu, juga ada beberapa barang bukti hasil kejahatan mulai dari bulan Juni 2024 hingga Desember 2024. Seperti pisau yang digunakan melakukan tindakan pidana kriminal di Belitung. 

Kepala Kejari (Kajar) Belitung Jihanto Nur Rachman mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah unsur Fokopimda. Seperti Polres Belitung hingga BNN Kabupaten Belitung. 

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir Rob di Tanjungpendam, Pj Bupati Belitung: Kita Segera Lakukan Antisipasi

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Pengurus Panti Asuhan Tanjungpandan Divonis 18 Tahun Penjara

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni-Desember 2024," kata Jihanto kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima jenis perkara pidana umum. Antara lain narkotika, kesehatan, pertambangan, minyak bumi dan gas serta perkara perlindungan anak. 

"Untuk narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 403,74 gram. Lalu ganja 62,8 gram dan ekstasi 9 butir," jelas pria yang juga mantan Jaksa di Kejari Indramayu ini. 

 Jihanto memaparkan, untuk tindak pidana kesehatan, Kejari Belitung memusnahkan obat merk tramadol sebanyak 5.605 butir dan obat merk Trihexypenidhyi sebanyak 3.414 butir. 

BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Puluhan Rumah Desa Juru Seberang, Termasuk Kawasan HKM, Ketinggian Air 80 Cm

"Ribuan pil tersebut merupakan perkara tindak pidana kesehatan. Totalnya ada tiga perkara selama Juni hingga Desember 2024," papar Jihanto.

Sedangkan untuk tindak pidana pertambangan ada 15 perkara. Dari perkara tersebut, Kejari Belitung memusnahkan bebarapa barang bukti yang digunakan untuk menambang. 

Seperti alat-alat tambang yang terdiri dari mesin, sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, derigen, dan lain -lain. Tidak hanya itu, Kejari Belitung juga memusnahkan pisau dan lainnya. 

Kategori :