TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPSPRES.COM - Terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, pengurus panti asuhan BI (53) divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan
BI yang juga merupakan pengurus panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan ini juga dikenakan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis terhadap tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Elizabeth Juliana, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 17 Desember 2024.
Elizabeth mengatakan, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi hingga barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
BACA JUGA:27 Rumah di Tanjungpendam Terdampak Banjir Rob, BPBD Belitung Imbau Warga Waspada
Yakni melakukan pencabulan atau tindak pidana perlindungan anak. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Apalagi terdakwa merupakan pengasuh dari panti tempat korban tinggal.
"Hal yang meringkan terdakwa belum pernah dihukum. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyatakan BI bersalah. Dan dijatuhkan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Elizabeth.
Putusan vonis dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan sedikit lebih ringan dibankdingkan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Jaksa menuntut BI dengam penjara selama 20 tahun dan denda Rp 100 juta.
Perbuatan terdakawa BI sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:Banjir Rob Terparah Terjang Pantai Tanjungpendam, Waspada Air Laut Naik Lebih Tinggi
BACA JUGA:Banjir Rob Kembali Menerjang Kawasan Pesisir Belitung, BMKG Sudah Beri Peringatan!
Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan hak kepada terdakwa dan Jaksa untuk menentukan sikap. Menerima, banding dan pikir-pikir. Akhirnya Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.