Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Selasa 17 Dec 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Oknum anggota Polres Belitung Brigadir Akmal Subekti (AK) yang merupakan terdakwa kasus asusila divonis hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Selain itu, Brigadir AK yang divonis bersalah terkait tindak pidana perlindungan anak, juga harus membayar biaya denda Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin Safitri Apriyuani, saat sidang vonis di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 17 Desember 2024.

Vonis hukuman Brigadir AK tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung. Dalam sidang tuntutan AK dituntut penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:27 Rumah di Tanjungpendam Terdampak Banjir Rob, BPBD Belitung Imbau Warga Waspada

BACA JUGA:Banjir Rob Terparah Terjang Pantai Tanjungpendam, Waspada Air Laut Naik Lebih Tinggi

Sebab dalam kasus ini, Brigadir AK terbukti melakukan tindakan pidana perlindungan anak. Yakni melakukan tindak pencabulan terhadap anak panti asuhan sebut saja Melati (15), pada saat korban melapor di Polsek Tanjungpandan.

Perbuatan terdakwa sebagai diatur Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Di hadapan JPU Kejari Belitung dan pengacara Brigadir AK, hakim Safitri memaparkan perkara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, keterangan korban hingga pembelaan terdakwa, hakim sependapat dengan Kejari Belitung. 

BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Puluhan Rumah Desa Juru Seberang, Termasuk Kawasan HKM, Ketinggian Air 80 Cm

BACA JUGA:Banjir Rob Kembali Menerjang Kawasan Pesisir Belitung, BMKG Sudah Beri Peringatan!

Yakni menyatakan terdakwa AK terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi. Hal yang meringankan tidak ada. 

"Oleh karena itu, mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Subsider 6 bulan kurungan," Kata Safitri sambil mengetuk palu hakim. 

Setelah mendengar vonis tersebut, Hakim Safitri memberikan kepada JPU Kejari Belitung ataupun Pengacara AK untuk menentukan sikap. Seperti menerima, banding dan juga pikir -pikir selama 7 hari. 

Kategori :