Kasus Judi 'Online' yang Pernah Menyeret Para Pesohor

Selasa 17 Dec 2024 - 21:07 WIB
Oleh: Hreeloita Dharma Shanti

Sepanjang tahun 2024, banyak sekali warta kasus judi online atau judol berseliweran di tengah masyarakat. Kasus yang diadukan datang dari masyarakat langsung ataupun ditemukan oleh pihak kepolisian.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judol.

Nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judol pun, diketahui telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta orang yang bermain judol melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu.

Kemudian data demografi PPATK juga mencatat bahwa pemain judol di Indonesia ada sebanyak 4 juta orang. Dari berbagai kalangan, pemain judol yang berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu orang dari total pemain secara keseluruhan.

BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan Jokowi-Prabowo Menuju Indonesia Maju-sejahtera

Adapun sebarannya pada usia 10--20 tahun kurang lebih ada sebesar 11 persen atau 440 ribu orang, usia 21--30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang, usia 30--50 tahun mencapai 40 persen atau 1,64 juta orang dan pada rentang usia di atas 50 tahun ada sebanyak 34 persen atau 1,35 juta orang.

Pelaku judol sendiri pun diketahui datang dari berbagai kalangan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai di kementerian hingga pesohor dan pemengaruh (influencer) di media sosial.

Keterlibatan mereka diketahui paling banyak disebabkan oleh mempromosikan gim daring tanpa mengetahui bahwa itu adalah situs judol.

Sebagai bentuk antisipasi dari efeknya yang menjerat lebih banyak rakyat terlibat judol, Pemerintah segera mengambil beberapa tindakan tegas kepada para pelaku.

BACA JUGA:Melindungi Anak-anak dari Bahaya Media Sosial

Aparat juga memberikan peringatan keras kepada para pesohor agar menghentikan mempromosikan judi daring maupun game online atau gim daring hingga melakukan pemblokiran akun media sosial.

Berikut adalah sejumlah pesohor dan pemengaruh yang sempat terjerat kasus mempromosikan judi online:

Wulan Guritno

Pada tanggal 4 September 2023 lalu, sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial.

Salah satu nama yang dituliskan dalam daftar itu adalah aktris Wulan Guritno.

Pada tanggal 7 September 2023, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akhirnya memanggil perempuan kelahiran 1981 itu untuk dimintai keterangannya soal promosi situs judi daring bernama SAKTI123 yang dibuat tahun 2020.

Kategori :