Putusan MA: Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Senin 16 Dec 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. 

Keputusan ini memicu reaksi emosional dari keluarga para terpidana, yang terlihat menangis histeris akibat kekecewaan mereka terhadap hasil putusan tersebut.

Momen ini berlangsung saat keluarga terpidana berkumpul di salah satu hotel di Kota Cirebon pada Senin, 16 Desember, untuk menyaksikan secara langsung sidang putusan PK yang diadakan oleh MA. 

Ketika putusan tersebut diumumkan, tangisan haru dan kesedihan menggema di ruangan, mencerminkan rasa sakit hati yang mendalam dari keluarga Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

BACA JUGA:Polri Siapkan Strategi Antisipasi Kecelakaan dan Bencana Selama Mudik Nataru

BACA JUGA:Biaya Sangat Tinggi, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Pemilu

"Kecewa adalah perasaan yang pasti kami rasakan," ujar Aminah, salah satu anggota keluarga terpidana. Dia menambahkan bahwa mereka kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Kami sangat percaya bahwa mereka tidak bersalah, dan kami serahkan semua kepada penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Sementara itu, Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana, menyatakan bahwa mereka akan mempelajari dengan seksama putusan MA yang menolak PK tersebut. 

"Kami akan mengevaluasi keputusan ini dan memikirkan langkah-langkah apa yang akan diambil ke depan. Saat ini, kami juga berencana untuk menemui terpidana guna memberikan dukungan dan semangat kepada mereka," jelasnya mengenai situasi ini. (beritasatu)

Kategori :