MA Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor: 'Bukan Intervensi'
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri), saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang hukuman 50 tahun untuk koruptor bukanlah bentuk intervensi terhadap sistem peradilan.
Menurut Yanto, tujuan pernyataan tersebut adalah untuk mendorong hakim agar tidak memberikan vonis ringan ketika bukti yang ada sudah lengkap sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Imbauan beliau jelas, bukan intervensi. Intervensi itu jika ada instruksi langsung untuk mengubah keputusan, sementara beliau tidak melakukan itu. Kami di MA tidak merasa terintervensi,” ungkap Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis.
Yanto menambahkan bahwa ia menyaksikan pernyataan Presiden yang mengungkapkan kekhawatirannya tentang hukuman ringan untuk pelaku korupsi. “Saat beliau berkata, ‘kalau sudah jelas terbukti korupsi yang besar, maka vonisnya bisa sampai 50 tahun’, itu lebih kepada penegasan daripada intervensi,” jelasnya.
BACA JUGA:BSSN Komitmen Perkuat Ketahanan Digital, Pengembangan SDM Jadi Prioritas
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan Aset Mobil Mewah yang Ada di Kemensos Tidak Digunakan Oleh Pejabat
Sebelumnya, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta pada 30 Desember, Presiden Prabowo menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor.
Ia mengkritik hakim yang tidak memberikan hukuman yang setimpal, terutama dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Masyarakat memahami bahwa tindakan korupsi besar harus mendapatkan hukuman yang sesuai,” tambah Presiden. (ant)